KASUS PELANGGARAN HAK MEREK DAGANG
Menurut (Kotler,
Armstrong, 1997) brand atau merek adalah janji penjual untuk menyampaikan kumpulan sifat,
manfaat, dan jasa spesifik secara konsisten kepada pembeli. Sedangkan menurut
(Janita, 2005) brand atau merek
adalah ide, kata, desain grafis dan suara/bunyi yang mensimbolisasikan produk,
jasa, dan perusahaan yang memproduksi produk dan jasa tersebut.
Merek atau Merek Dagang
adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan
meimbulkan arti psikologis atau asosiasi.
Jenis Merek Dagang:
1.
Merek Dagang
Merek dagang adalah
merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau bedan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merk
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah
merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Kasus-kasus merek di Indonesia
banyak terjadi pada bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang
menuai kontroversi dan ada yang sampai saat ini tetap beredar di pasaran.
Berikut merupakan contoh-contoh dari kasus merek yang beredar di Indonesia.
1.
Merek DUNKIN’ DONUTS dengan
DONAT DONUTS
Merek DUNKIN’ DONUTS
milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia,
termasuk Indonesia merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk
jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk makanan (kelas
30).
a.
Bentuk Pelanggaran
Adanya persamaan pada bentuk
tulisan, bentuk huruf dan kkombinasi warna (pink dan oranye) antara merek
DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagaimana restoran (merek jasa) dengan
bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS. Merek DONATS’
DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan
merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kemasan makanan dan minuman.
Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bnetuk tulisan dan kombinasi warna
memiliki kesamaan merek dengan DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan
tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’
DONUTS INC, Selaku pemilik merek sah.
2.
Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
DART INDUSTRIES INC.,
Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat
rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir
dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah
kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk
menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum,
tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup
daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya,
piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir,
priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan
main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari
plastik yang bermutu tinggi.
Merek TUPPERWARE sudah
terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666,
300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas,
sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang
diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara
dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di
Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT.
IMAWI BENJAYA. PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima
lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan
menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk
TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC
ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
a.
Bentuk Pelanggaran
Ø Dengan
membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan
produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE,
sebagai berikut :
Ø Terdapat
persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk
produk-produk yang sejenis
Ø Penempatan
merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan,
sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan
produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE
membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
Ø Merek
TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang
diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES
INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat
kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya
produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan
produk-produk TUPPERWARE
3.
Pemalsuan Produk Milk Bath merek The
Body Shop
Milk Bath merupakan
salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL
PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk
keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air dan berfungsi untuk
memutihkan badan. Produk-produk The Body Shop juga telah dipasarkan secara luas
di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
a.
Bentuk Pelanggaran :
Pada
pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari
konsumen mengenai produk Milk Bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk
yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak
sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan
diyakini produk Milk Bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri
produk palsu tersebut, antara lain: Menggunakan kemasan dari plastik yang
dibungkus dengan kain dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan
produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan
produk yang asli:
Ø Milk
Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
Ø Tidak
mempunyai pengaruh atau khasiat untuk memutihkan tubuh.
Ø Dipasarkan
dengan sistem direct selling.
Referensi:
http://infodanpengertian.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-merk-brand-menurut-para-ahli.html
http://etno06.wordpress.com/2010/01/10/contoh-contoh-kasus-merek/
http://kenretno.blogspot.com/2010/02/sengketa-merek-dagang-tulisan-bareng.html
http://apple.gopego.com/2012/07/apple-kembali-hadapi-tuntutan-pelanggaran-merek-dagang-dari-perusahaan-china
http://galerynyaboneka.blogspot.com/2012/05/contoh-kasus-merek.html
http://infohakmerk.blogspot.com/2012/11/kasus-pemalsuan-hak-merk-adidas.html
http://finance.detik.com/read/2011/06/08/120601/1655716/4/lexus-menangkan-sengketa-merek-dengan-produsen-helm
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html