Selasa, 09 Mei 2017

PELANGGARAN HAK MEREK DAGANG

KASUS PELANGGARAN HAK MEREK DAGANG

Menurut (Kotler, Armstrong, 1997) brand atau merek adalah janji penjual untuk menyampaikan kumpulan sifat, manfaat, dan jasa spesifik secara konsisten kepada pembeli. Sedangkan menurut (Janita, 2005) brand atau merek adalah ide, kata, desain grafis dan suara/bunyi yang mensimbolisasikan produk, jasa, dan perusahaan yang memproduksi produk dan jasa tersebut.
Merek atau Merek Dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan meimbulkan arti psikologis atau asosiasi.
Jenis Merek Dagang:
1.         Merek Dagang
Merek dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau bedan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.         Merek Jasa
Merek jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.         Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Kasus-kasus merek di Indonesia banyak terjadi pada bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang sampai saat ini tetap beredar di pasaran. Berikut merupakan contoh-contoh dari kasus merek yang beredar di Indonesia.
1.         Merek DUNKIN’ DONUTS dengan DONAT DONUTS
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk makanan (kelas 30).
a.                   Bentuk Pelanggaran
Adanya persamaan pada bentuk tulisan, bentuk huruf dan kkombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagaimana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS. Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kemasan makanan dan minuman. Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bnetuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan merek dengan DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC, Selaku pemilik merek sah.

2.                  Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi.
Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA. PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.

a.                   Bentuk Pelanggaran
Ø  Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
Ø  Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
Ø  Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
Ø  Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE

3.                  Pemalsuan Produk Milk Bath merek The Body Shop
Milk Bath merupakan salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk The Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
a.                   Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk Milk Bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk Milk Bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain: Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus dengan kain dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli:
Ø  Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
Ø  Tidak mempunyai pengaruh atau khasiat untuk memutihkan tubuh.
Ø  Dipasarkan dengan sistem direct selling.

Referensi:
http://infodanpengertian.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-merk-brand-menurut-para-ahli.html
http://etno06.wordpress.com/2010/01/10/contoh-contoh-kasus-merek/
http://kenretno.blogspot.com/2010/02/sengketa-merek-dagang-tulisan-bareng.html
http://apple.gopego.com/2012/07/apple-kembali-hadapi-tuntutan-pelanggaran-merek-dagang-dari-perusahaan-china
http://galerynyaboneka.blogspot.com/2012/05/contoh-kasus-merek.html
http://infohakmerk.blogspot.com/2012/11/kasus-pemalsuan-hak-merk-adidas.html
http://finance.detik.com/read/2011/06/08/120601/1655716/4/lexus-menangkan-sengketa-merek-dengan-produsen-helm

http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html